Pendaftaran Anggota Forkasih

Ketentuan dalam AD ART FORKASIH tentang :

BAB V. KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota

Keanggotaan, yakni ;
Keanggotaan
Yang dimaksud dengan keanggotaan ialah presbyteros (Yunani) yaitu sintua (Bhs.Batak) atau penatua (Bhs.Indonesia) dan atau sebutan gelar penatua lainnya menurut keberagaman gereja-gereja di Indonesia ;
Anggota terdiri dari penatua atau orang-perorang pemimpin jemat yang memiliki pengalaman tugas pokok sintua (pembukaan) dan mempunyai keahlian dibidang sosial ekonomi dan budaya ;
Yang dimaksud dengan anggota adalah orang-perorang (tidak mewakili lembaga gereja) bagi mereka sudah pernah terpilih/diangkat menjadi penatua atau sedang aktif melayani didalam gereja tertentu yang memiliki hak suara memilih dan dipilih menjadi pengurus ;
Jenis keanggotaan terbagi dua yaitu : (1) Anggota yang memiliki hak suara memilih dan dipilih menjadi pengurus, dan (2) Anggota yang tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih menjadi pengurus ;
 
Pasal 11
Syarat Anggota
Syarat menjadi anggota ;
Sehat jasmani dan rohani
Pernah sintua atau penatua melayani ditandai dengan Surat Keputusan dan atau pengakuan jemaatnya pada gereja tertentu ;
Mengajukan permohonan diatas materai dilampiri dengan ;
Foto kopi KTP
Pas photo seperlunya
Bio data
 
Pasal 12
Hak Anggota
1.  Setiap anggota biasa mempunyai ;
a. Hak bicara dan Suara
b. Hak memilih dan Dipilih
c. Hak membela diri
2.  Hak-hak lainnya diatur didalam Peraturan Organisasi ;
3. Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut diatas diatur didalam Peraturan Organisasi ;
 
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan FORKASIH ;
Mentaati AD/ART sebagai aturan peraturan FORKASIH ;
Proaktif dalam melaksanakan program dan kegiatan ;
Membayar uang pendaftaran dan Yuran Anggota ;
 
Pasal 14
Berakhirnya Hak Anggota
Hak anggota berakhir apabila ;
Meninggal dunia ;
Mengundurkan diri ;
Dikeluarkan apabila melanggar AD/ART FORKASIH dan terbukti mencemarkan nama baik Forkasih
Dikeluarkan karena tidak menunjukkan dedikasi yang baik setelah mendapat Surat Peringatan (SP) ;

Kepada Yth.

Seluruh Umat Kristiani

Di- Seluruh Penjuru Tanah Air Indonesia

Sebagaimana hak dan  kewajiban sebuah organisasi yang tertuang didalam AD/ART bahwa kekuasaan tertinggi pada anggota :

untuk itu silakan mendaftar :

 

 

 

 

Scroll to Top